PRAGMATIK (Pengertian dan Ruang Lingkup Pragmatik)

Sumber :https://www.sastrawacana.id/2018/02/pengertian-pragmatik-menurut-para-ahli.html

1.      Jelaskan pengertian dan objek telaah pragmatik!

Jawab:

a.       Pengertian pragmatik

Menurut KKBI prgmatik adalah ilmu linguistik yang berkenaan dengan syarat-syarat yang mengakibatkan serasi tidaknya pemakaian bahasa dalam berkomunikasi.

Pragmatik adalah cabang ilmu linguistik yang mengkaji tentang penggunaan bahasa.

b.      Objek telaah pragmatik

1)      Deiksis

            Deiksis adalah hubungan antara kata yang digunakan di dalam tindak tutur dengan referen kata itu yang tidak tetap atau dapat berubah dan berpindah (Chaer dan Leonie, 2004:57). Deiksis adalah teknis untuk satu hal mendasar yang kita lakukan dengan tuturan. Deiksis berati ‘penunjukan’ melalui bahasa (Yule, 2006:13). Penunjukan atau deiksis adalah lokasi dan identifikasi orang, objek, peristiwa, proses, atau kegiatan yang sedang dibicarakan atau yang sedang diacu dalam hubungannya dengan dimensi ruang dan waktunya, pada saat dituturkan oleh pembicara atau yang diajak bicara (Djajasudarma, 2012:43).

            Kajian linguistik sekarang, kata deiksis dipakai untuk menggambarkan fungsi kata ganti persona, kata ganti demonstratif, fungsi waktu, dan berbagai jenis ciri gramatikal dan leksikal lainnya yang menghubungkan ujaran dengan jalinan ruang dan waktu dalam tindak ujaran (Purwo, 1990:20). Deiksis sebagai objek kajian pragmatik adalah bentuk-bentuk bahasa yang tidak memiliki acuan yang tetap. Oleh karena itu, maknanya sangat bergantung pada konteks (Wijana, 2011:38).

2)      Praanggapan

            Praanggapan atau presupposisi adalah sesuatu yang diasumsikan oleh penutur sebagai kejadian sebelum menghasilkan suatu tuturan. Yang memiliki presupposisi adalah penutur, bukan kalimat (Yule, 2006:43). Praanggapan dalam tindak tutur adalah makna atau informasi “tambahan” yang terdapat dalam ujaran yang digunakan secara tersirat (Chaer dan Leonie, 2004:58). Nababan (Sulistyo, 2013:11) mengatakan bahwa praanggapan adalah dasar atau penyimpulan mengenai konteks dan situasi berbahasa yang membuat bentuk bahasa (kalimat atau ungkapan) mempunyai makna bagi pendengar atau penerima bahasa itu, dan sebaliknya dapat membantu pembicara menentukan bentuk-bentuk bahasa yang dapat dipakai untuk mengungkapkan makna yang dimaksud. Dengan kata lain, praanggapan dapat mengganggu menurangi hambatan respons orang terhadap penafsiran suatu tuturan.

            Jika suatu kalimat yang diucapkan, selain dari makna yang dinyatakan dengan pengucapan kalimat itu, turut disertakan pula tambahan makna dalam kalimat itu, maka itulah yang disebut praanggapan. Menurut Suryono (Rohmadi, 2010: 39) praanggapan merupakan pengetahuan latar belakang yang dapat memuat suatu tindakan atau ungkapan yang mempunyai makna masuk akal dan dapat diterima oleh para partiisipan yang terlibat dalam peristiwa komunikasi. Menurut Bambang (Rahardi, 2005:39), praanggapan dapat pula dipakai untuk menggali perbedaan ciri semantis verba yang satu dengan verba yang lain.

            Menurut Leech (2011:101), bahwa praanggapan haruslah dianggap sebagai dasar dari kelancaran wacana yang komunikatif. Bila dua orang terlibat dalam suatu percakapan mereka saling mengisi latar belakang pengetahuan yang bukan hanya pengetahuan terhadap situasi pada waktu itu, melainkan pengetahuan terhadap dunia pada umumnya. Begitu percakapan berlanjut, konteksnya pun berlanjut, dalam arti unsur-unsur baru semakin bertambah. Pernyataan ini dari suatu proposisi menjadi praanggapan bagi tuturan selanjutnya.

3)      Implikatur

            Konsep implikatur pertama kali diperkenalkan oleh H.P. Grice (1975) untuk memecahkan persoalan makna bahasa yang tidak dapat diselesaikan oleh teori semantik biasa. Implikatur dipakai untuk memperhitungkan apa yang disarankan atau apa yang dimaksud oleh penutur sebagai hal yang berbeda dari apa yang dinyatakan secara harfiah (Rani dkk, 2006:170). Yang dimaksud implikatur percakapan adalah adanya keterkaitan antara ujaran-ujaran yang diucapkan antara dua orang yang sedang bercakap-cakap. Keterkaitan ini tidak nampak secara literal, tetapi hanya dipahami secara tersirat (Chaer dan Leonie, 2004:59). Grice (Wijana dan Rohmadi, 2011:13) kembali menyatakan bahwa yang dimaksud dengan implikatur percakapan adalah tuturan (ujaran) yang menyiratkan sesuatu yang berbeda dengan yang sebenarnya diucapkan. Dengan kata lain, sesuatu yang dimaksud oleh penutur berbeda dengan apa yang dikatakan (tersurat).

            Implikatur percakapan menurut Nurgiyantoro (2007:314) diartikan sebagai pemahaman terhadap percakapan dalam konteks pragmatik (imlicature, yang sebenarnya merupakan kependen dari conversitional implicature, ‘implikatur percakapan’). Konsep implikatur merupakan hal yang esensial dalam pragmatik. Orang yang mampu memahami implikatur sebuah percakapan hanyalah orang yang menguasai bahasa, kebiasaan, konvensi budaya, dan mengetahui konsep percakapan itu (Nurgiyantoro, 2007:315).

 

 

 

4)      Tindak Tutur

            Ahli pertama yang memperkenalkan istilah dan teori tindak tutur adalah Austin pada 1962. Austin adalah seorang guru besar di Universitas Harvard. Teori itu berasal dari perkuliahan yang kemudian dibukukan oleh Umson (1965) dengan judul “How to do things with words?” (Putrayasa, 2014: 37). Namun, teori ini baru berkembang dan dikenal dalam dunia linguistik setelah Searle (1969) menerbitkan buku dengan judul “Peect Act, and Essay in the Philosophy of Language” (Aslinda dan Leni, 2007:33). Searle mengemukakan bahwa, dalam semua interaksi lingual terdapat tindak tutur. Interaksi lingual tidak hanya lambang, kata, atau kalimat yang berwujud perilaku tindak tutur (the performant of speech act). Secara ringkas dapat dikatakan, bahwa tindak tutur adalah produk atau hasil dari suatu kalimat dalam kondisi tertentu dan merupakan kesatuan terkecil dari interaksi lingual.

 

2.      Jelaskan hubungan pragmatik dengan cabang ilmu lainnya!

Jawab:

a.       Hubungan Pragmatik dengan Sintaksis

            Kajian linguistik struktural (atau disebut linguistik saja) lebih menekankan segi struktur dan bentuk bahasa ketimbang makna. Linguistik struktural, khususnya sintaksis, bergerak di wilayah bahasa, sedangkan pragmatik bergerak di wilayah tutur. Satuan kajian linguistik, dan juga semantik, adalah kalimat (sentence), sedangkan satuan kajian pragmatik ialah ujaran (utterance). Bisa jadi, pragmatik dan linguistik atau sintaksis mempunyai kesamaan objek kajian, yaitu kalimat, tetapi sudut pandangnya berbeda. Dalam pelajaran sintaksis, misalnya kalimat  ”Bisa mengantar surat ini?” dikaji, maka kalimat itu dipandang sebagai kalimat yang berdiri sendiri, lepas dari konteksnya. Kalimat yang dijadikan contoh biasanya diambilkan kalimat yang ”baku”, sesuai dengan kaidah tata bahasanya, baik strukturnya maupun pilihan kata-katanya. Karena itu tidak mungkin dicontohkan kalimat seperti, ”Bisa antar ini surat?”

            Yang pertama dilihat oleh sintaksis adalah bentuk atau form-nya (terdiri dari kata ini dan kata itu), lalu dikatakan bahwa bentuknya adalah kalimat tanya, yang strukturnya yang berbeda dengan kalimat berita, subjeknya tidak disebutkan sehingga menjadi kalimat yang tidak lengkap, dan seterusnya. Kalau kita membicarakan makna atau semantiknya, maka dikatakan bahwa kalimat itu bermakna ”(seoran penutur) menyatakan kepada seseorang apakah orang itu mampu (atau tidak mampu) melakukan pekerjaan mengantarkan surat ”. Analisis linguistik atau sintaksis atau gramatikal jadinya bersifat struktural dan formal.

            Pragmatik menganalisis fungsi kalimat dalam komunikasi, dan ”kalimat” itu harus kita anggap sebagai ”ujaran”. Dari segi fungsi, kalimat yang dicontohkan di atas sebenarnya bukan bertanya melainkan menyuruh, meskipun bentuknya kalimat tanya (interogatif). Untuk fungsi perintah (imperatif) atau suruhan orang bisa memakai kalimat pertama atau kedua bergantung kepada konteksnya, misalnya, akan ditemukan siapa yang menganjurkan dan kepada siapa kalimat itu diujarkan. Bagi analisisnya sintaksis, konteks penggunaan kalimat seperti yang dipaparkan tadi tidak pernah diperhatikan. Perlu dicatat bahwa pragmatik tidak hanya mengkaji ujaran (kalimat) melainkan lebih dari itu. Tentu saja pragmatik tetap masih harus memperhatikan bentuk dan struktur kalimat, tetapi fokus kajianya tidak terletak di situ. Yang dikaji pragmatik bukan bentuk (struktur) dan makna kalimat tetapi fungsi dan maksud ujaran dalam suatu konteks tertentu.

b.      Hubungan Pragmatik dan Semantik

            Semantik adalah kajian tentang makna, apakah itu makna kata (biasa disebut semantik leksikal), makna frasa (disebut semantik frasa) atau kalimat (disebut semantik sintaksis). Persinggungannya dengan pragmatik sudah terlihat pada penjelasan semiotik Morris (1.1), khususnya menyangkut semantik kalimat. Tetapi batas keduanya terasa tidak begitu jelas, karena keduanya sama-sama menjelajahi makna.

 

Contoh Kalimat

1)      Kalimat Ambigu

a)      Menerbangkan pesawat itu bisa berbahaya.

b)      Menerbangkan pesawat adalah tindakan berbahaya

c)      Pesawat yang terbang itu berbahaya

            Kalimat (b) dan (c) tidak ambigu, tetepi kalimat (a) terasa ambigu dan maknanya bisa sama dengan (b) dan (c).

2)      Kalimat (d) dan (e) berikut dapat dikaitkan bersinonim:

d)     Saya menerbangkan pesawat

e)      Pesawat itu saya terbangkan

            Kalimat aktif dan pasif biasanya memang bersinonim. Kalaupun linguistik struktural, atau sintesis, membahasnya, maka ketertarikannya bukan terletak kepada kesinoniman melainkan kepada perbedaan struktur atau bentuknya. Kalaupun semantik membahas kesinoniman itu, maka yang dibahas kesinoniman dari makna lugasnya. Tetapi, semantik pasti tidak mempersoalkan, misalnya mengapa penutur menggunakan kata saya dan bukan aku atau hamba.

            Pragmatik tidak mengenal adanya pengertian ambigu atau taksa dan sinonim. Bagi pragmatik, tidak ada kalimat yang ambigu, tidak ada dua kalimat yang bersinonim, kalau (dan karena)  tiap kalimat itu selalu harus dikaitkan dengan konteks.

Kalimat (a) tidak ambigu kalau dikaitkan dengan konteks dalam percakapan berikut ini.

A: “Kamu kan baru belajar teori bagaimana caranya menerbangkan pesawat terbang”

B: “Tapi saya ingin mencobanya, Pak pesawat sudah dites. Bagus”

A: “Saya tahu kondisimu. Kau lupa satu hal. Menerbangkan pesawat itu bisa berbahaya. Pesawatnya memang tidak membahayakan kamu, tetapi kamu justru membahayakan pesawat”.

 

Bandingkan pula konteks cakupan dari masing-masing kalimat (d) dan (e) berikut ini.

A: “Apa yang kau lakukan besok?

B: “Saya menerbangkan pesawat.”

Dan

H: “Kamu apakan pesawat itu? Apa yang terjadi?”

I: “Pesawat itu saya terbangkan. Baru beberapa menit, baling-balingnya terasa kurang bebas, lalu saya turunkan.”

Begitu pula bagi semantik, (f) dan (g) dianggap sinonim:

(f) “ Kau apakan pesawat itu?”

(g) “ Saudara apakan pesawat itu?”

            Analisis kajian pragmatik dari kedua kalimat di atas maknanya memang sama kata saudara dan kau dalam kedua kalimat itu juga sama maknanya. Namun, masih tetap ada bedanya. Pragmatik akan memperhatikan juga “siapa mengujarkan kalimat itu” dan” kepada siapa ujarkan itu digunakan”. Artinya, pragmatik memperhitungkan bukan hanya kalimat itu saja melainkan juga penutur dan petuturnya (yaitu lawan tuturan) karena keduanya termasuk unsur konteks.

            Pragmatik mungkin mengambil simpulan bahwa kalimat (f)  diujarkan oleh seseorang petutur yang cukup akrab dengan petuturnya, atau posisi petutur lebih tinggi daripada petuturnya. Tetapi, dalam kalimat (g) hubungan petutur dan petutur agak formal (resmi), misalnya antar instruktur.

            Jika ada orang mengatakan bahwa semantik itu mengkaji makna sedangkan pragmatik mengkaji maksud, bahwa ada yang menyebut pragmatik sebagai ilmu maksud. Maksud itu dapat ditentukan berdasarkan situasi ketika ujaran itu terjadi. Berdasarkan hal itulah, maka Leech memberi batasan pragmatik sebagai “studi tentang makna dalam hubungannya dengan situasi-situasi tutur”

            Ada beberapa petikan pendapat Leech (1983) yang mengajukan beberapa patokan sebagai berikut ini:

1)      Representasi semantik (atau bentuk logika) suatu kalimat berbeda dengan interpretasi pragmatiknya

       Maksudnya, dipandang dari sudut kaidah tatabahasa, sebagai kalimat merupakan bentuk logika, dan bentuk ini merepresentasikan (mewakili) makna yang dikandungnya. Makna, sebagaimana yang diatur oleh kaidah tatabahasa itu tidak (selalu) sama dengan tafsiran (interpretasi) pragmatiknya.

Contoh:

Secara tatabahasa kalimat “Kamu dari Tabanan, ya?”kira-kira bermakna, apakah kamu berasal dari desa Tabanan. Tetapi, menurut pragmatik, kalimat itu dapat ditafsirkan berdasarkan dari makna tersebut,disesuaikan dengan maksud penutur (pembicara). Tafsiran itu dapat berupa petutur (A) dan (B) tahu betul bahwa desa Tabanan adalah desa yang kering kerontang dan masyarakatnya amat miskin, siswa-siswa yang berasal dari desa itu sering diolok-olok sebagai orang yang “ tidak cakap” tidak pandai, dsb. Karena itu kalimat yang ditafsirkan A tadi ditafsirkan oleh B sebagai sindiran. A, menurut pikiran B, pasti menyinir B. Si A bukan sekedar bertanya “Apakah kamu berasal dari Tabanan?”melainkan juga menyindir, “Pantas kamu bodoh.”

2)      Semantik diatur oleh kaidah tatabahasa (= bersifat gramatikal), pragmatik dikendalikan oleh prinsip(=retoris). Semantik atau makna dari sebuah kalimat ditentukan oleh kaidah tatabahasa.

Contoh:

       Kalimat aktif “Menteri melaporkan bencana alam itu kepada Presiden.”Jika ditafsirkan harus berbentuk “bencana alam itu dilaporkan Menteri kepada Presiden.” Itu kaidah yang harus dituruti.

       Surat kabar juga bisa membuat judul berita secara ringkas, dengan prinsip “ekonomi” dan prinsip retorik (dalam memilih kata-kata). Dengan prinsip retorik itu wartawan dapat menulis kalimat-kalimat pasif tanpa harus melanggar kaidah.

       Kalimat pasif tadi dapat diringkas menjadi ”Bencana alam itu dilaporkan kepada Presiden” Tetapi, dapat saja berbentuk lain (pasif atau bukan) “Presiden laporkan tentang bencana alam”, “Bencana alam disampaikan ke istana”, ”Menteri melapor ke Presiden” dll. Makna kalimat-kalimat tersebut, menurut tatabahasa kira-kira sama, tetapi dari segi pragmatik, masing-masing mempunyai nilai berita yang berbeda-beda ada yang mementingkan Presiden (karena itu diletakkan di depan kalimat), ada yang mementingkan bencana alam,dll.

3)      Kaidah-kaidah tatabahasa pada dasarnya bersifat konvensional; prinsip-prinsip pragmatik pada dasarnya bersifat nonkovensional, yaitu dimotivasi oleh tujuan-tujuan percakapan.

Kaidah tatabahasa, termasuk kaidah semantik, bersifat konvensional, artinya berdasarkan kesepakatan seluruh pengguna bahasa sejak masa lampau ketika masyarakat bahasa itu menentukan atau membangun bahasanya.

Contoh:

Manusia yang dapat melahirkan disebut perempuan, tanpa ada penjelasan mengapa demikian, atau apa motivasinya sehingga masyarakat membentuk kata itu. (Berbeda dengan kata pemain, yang secara morfologis dimotivasi oleh penggabungan antara pe + main;  kata mobil, yang bermakna ‘bergerak’ dipakai untuk mengacu benda yang dapat bergerak karena dimotivasi secara semantis). Oleh Leech, itu disebut kekonvensionalan mutlak. Di samping itu ada kekonvensionalan termotivasi, yaitu kekonvensionalan yang menunjukkan adanya sedikit motivasi. Dalam bahasa Indonesia, ungkapan seperti “Syukur!” yang bermakna serupa dengan “Syukur kamu berhasil!” ditujukan bagi orang yang berhasil. Ini konvensional. Tidak mungkin ungkapan itu untuk mereka yang tidak berhasil. Jadi makna kalimat itu dikatakan konvensional jika makna tersebut dapat disimpulkan oleh kaidah tatabahasa. Namun, karena alasan-alasan tertentu, atau karena adanya motivasi tertentu, maka dapat saja muncul ujaran, seperti “Syukur kamu tidak terpilih jadi lurah!”. Ini bukan fakta semantik, sebagaimana dicontohkan di atas, melainkan fakta pragmatik. Ini juga nonkonvensional karena ungkapan syukur ditujukan kepada orang yang tidak berhasil.

4)      Pragmatik mengaitkan makna (atau arti gramatikal) suatu ujaran dengan daya pragmatik ujaran tersebut. Sudah kita maklumi bahwa, menurut kaidah, maka sebuah kalimat dapat direpresentasikan atau dijelaskan menurut bentuk formalnya. Pragmatik harus menjelaskan kaitan antara kedua makna, yaitu antara makna sebenarnya dengan apa yang disebut daya yang disebut daya ilokusi. Daya itu harus dijelaskan melalui implikatur. Untuk sementara dapat dikaitkan secara mudah, sebagaimana dicontohkan pada patokan, bahwa implikatur itu adalah maksud yang ada di balik bentuk bahasa yang diujarkan. Sebagai ujaran yang diujarkan oleh penutur (N) bisa jadi terasa mengandung “beberapa tafsiran” di mata pendengar atau petutur (P).

5)      Korespondensi-korespondensi gramatikal ditentukan oleh (ditunjukkan dengan) kaidah-kaidah pemetaan (pemolaan); koresponden-koresponden pragmatik ditujukan dengan masalah-masalah dan pemecahannya. Kaidah gramatika suatu bahasa biasanya sudah ”dipetakan” secara pasti sehingga suatu penyimpangan yang dilakukan oleh N segera dapat diketahui.

Misalnya

            Kalimat harus mempunyai subjek (yang terletak di depan) yang berkoresprodensi dengan predikat. Karena itu, dalam bahasa Indonesia kita dapat berujar “Wah, hujan”. Begitu juga dalam bahasa Inggris. Begitu pula korespondensi atau hubungan antara makna dan bunyi jika bunyinya begini maknanya begitu atau jika ingin makna demikian, maka bunyinya harus demikian.

            Korespondensi pragmatik ditujukan dengan masalah, yaitu masalah antara N dan T, berikut pemecahannya. Menurut Leech bagi N masalahnya ialah perencanaan jika saya ingin agar T melakukan atau tidak melakukan tindak X, apa yang harus saya ujarkan sehingga tujuan atau maksud saya berhasil. Dalam keadaan seperti itu, N juga berpikir kata-kata apa yang saya pilih, bentuk kalimat apa, panjang pendeknya seperti apa,dst. Sebaliknya, bagi T, masalahnya ialah masalah interpretasi: seandainya N mengujarkan ujaran U, apakah alasan N yang paling masuk akal untuk mengucapkan U. Masalah yang harus dipecahkan oleh T ialah masalah komunikasi apakah yang sedang dipecahkan oleh N ketika N mengucapkan U.

c.       Hubungan Pragmatik dengan Sosiolinguistik

            Dari sejumlah kelahirannya, sosiolinguistik lebih dahulu mapan, sekitar 1960, dibandingkan dengan pragmatik. Sosiolinguistik ialah kajian bahasa yang dikaitkan dengan faktor-faktor atau gejala-gejala sosial dari penggunaan bahasa. Dari segi semangat, kedua kajian itu sama, yakni sama-sama menjadi pendobrak lingustik struktural yang dirumuskan oleh Chomsky. Teori Chomsky, sebagaimana dikatakan di depan, tetap dipandang berwatak struktural karena dia juga berbicara tentang struktur kalimat. Hanya saja, teori linguistik ini mengabstrakkan kalimat (menjadi rumus-rumus dalam benak manusia). Data kajiannya berupa kalimat yang diidealkan, artinya kalimat yang dianalisis dipersyaratkan harus sempurna, bebas dan kesalahan gramatika (sebagaimana yang dikuasai oleh orang dewasa). Semua kalimat yang terujarkan, apa pun bentuknya, dapat dikembalikan kepada satu rumusan struktur kalimat, yakni FB + FK. Semua bahasa dianggap mempunyai kalimat dengan struktur seperti itu. Penghomogenan inilah yang sangat ditentang oleh para pakar bahasa, seperti Dell Hymes, yang memandang bahasa bukan sekedar sebagai produk mental (sebagaimana dikemukakan oleh Chomsky), melainkan juga sebagai produk sosial, sebagai alat komunikasi sosial, dan memandang bahasa itu hakikatnya heterogen, beragam, bervariasi, karena penggunaan dan penggunaan bahasa juga beragam. Bagi sosiolinguistik, tidak ada bahasa yang monolitik, yang tunggal, melainkan bervariasi, bahkan sosiolinguistik itu justru muncul karena adanya variasi atau keragaman bahasa. Bahasa A beragam secara geografis karena sekelompok penutur bahasa itu tinggal di daerah X dan sekelompok lainnya di daerah Y. Bahasa A itu beragam karena secara sosial penuturnya berbeda-beda sesuai dengan status sosialnya (sehingga ada ragam bahasa pengusaha dan rakyat jelata), jenis kealaminnya (sehingga ada ragam bahasa wanita dan ragam bahasa pria), atau profesi atau lapangan hidupnya (sehingga ada ragam bahasa petani, ragam bahasa pedagang, buruh, dsb.).

            Bahkan tiap-tiap individu penutur memiliki khasanah ragam tutur atau gaya tutur yang bermacam-macam untuk berbagai maksud dan tujuan; misalnya, untuk berkirim surat secara pribadi, untuk berpidato, berbicara dengan anggota keluarga, dengan pejabat, dsb. Dalam ragam tutur itulah dirasakan dekatnya hubungan antara sosiolinguistik dan pragmatik. Kedekatan hubungan itu juga dapat dilihat dalam hubungannya dengan budaya pengguna bahasa. Kita tahu bahwa sosiolinguistik tidak dapat lepas dari budaya masyarakat pengguna bahasa begitu pula pragmatik. Pragmatik misalnya, mengkaji ihwal sopan santun dalam bertutur. Kita dapat menyusun sekian banyak ujaran mulai dari yang paling sopan. Tetapi, urutan itu tentu tidak sama dari bangsa ke bangsa dan dari suku ke suku, karena hal itu berkaitan dengan segi budaya.

            Pragmatik sendiri menentang teori Chomsky karena dia melepaskan konteks dari kalimat ujaran, padahal kalimat (dalam arti ”ujaran”) itu ada karena digunakan dalam suatu komunikasi, dalam suatu situasi tutur, seperti pesta, upacara keagamaan, obrolan di tempat kerja, sidang pengadilan, dsb. Dalam situasi tutur seperti pesta perkawinan, misalnya, terjadi sejumlah peristiwa tutur, seperti ada sambutan, percakapan, dsb. Tutur semacam itu tentu melibatkan penutur, petutur, topik, lokal, suasana, dsb. Komponen-komponen ini berpengaruh terhadap bentuk bahasa apa yang digunakan. Dalam hal semacam itu sosiolinguistik juga ikut berkepentingan untuk mengkaji.

            Dalam batas tertentu objek kajian sosiolinguistik dan pragmatik memang sama. Misalnya, percakapan. Dalam sebuah percakapan antara penutur (A) dan petutur (B) tentang topik harga BBM di tempat kerja, mungkin keduanya menggunakan bahasa daerah; tetapi begitu datang C percakapan berubah menggunakan bahasa Indonesia karena C tidak mampu berbahasa daerah; suasana yang tadinya akrab berubah menjadi agak formal. Sosiolinguistik mungkin melihat perubahan dari bahasa daerah ke bahasa Indonesia mempunyai makna sosial tertentu sebagaimana kemungkinan tadi, yakni mengubah suasana akrab menjadi suasana lebih formal.

 

3.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan konteks turunan!

Jawab:

            Kontek tuturan penelitian linguistik adalah konteks dalam semua aspek fisik atau setting sosial yang relevan dari tuturan bersangkutan. Konteks yang bersifat fisik lazim disebut koteks (cotext), sedangkan konteks setting sosial disebut konteks. Konteks tuturan linguistic adalah konteks dalam semua aspek fisik atau setting sosial yang relevan dari tuturan bersangkutan. Konteks tuturan mencakupi aspek fisik atau latar sosial yang relevan dengan tuturan yang bersangkutan. Konteks yang berupa bagian ekspresi yang dapat mendukung kejelasan maksud disebut dengan ko-teks. Sementara itu, konteks yang berupa situasi yang berhubunagn dengan suatu kejadian disebut konteks.

4.      Jelaskan dan uraikan apa yang anda ketahui tentang deiksis!

Jawab:

            Deiksis adalah kata atau frasa yang tidak memiliki rujukan tetap. Deiksis mempunyai tiga cakupan antara lain persona, tempat dan waktu suatu tuturan.

 

5.      Uraikan tentang tindak tutuur berdasarkaan tujuan penuturnya  menurut Austin dan menurut Searle!

Jawab:

a.       TINDAK TUTUR VERSI AUSTIN

            Teori tindak tutur muncul sebagai reaksi terhadap ‘descriptive fallacy’, yaitu pandangan bahwa kalimat deklaratif selalu digunakan untuk mendeskripsikan faka atau ‘state of affairs‘, yang harus dilakukan secara benar atau secara salah (Malmkjer, 2006: 560). Padahal, menurut Austin, banyak kalimat deklaratif yang tidak mendeskripsikan, melaporkan, atau menyatakan apapun, sehingga tidak bisa dinyatakan benar-salahnya. Ujaran dari kalimat tersebut adalah (bagian dari) kegiatan/tindakan. Misalnya, kalimat “Saya nikahkan … dengan mas kawin seperangkat alat sholat dibayar tunai.” yang diucapkan oleh penghulu di sebuah acara pernikahan merupakan “the doing of some action”, dalam hal ini, merupakan tindakan penghulu dalam menikahkan pasangan pengantin, bukan sekedar perkataan belaka, atau “saying something” (hal. 560).

            Ada dua jenis ujaran, menurut Austin, yaitu ujaran konstatif dan performatif.

1)      Ujaran konstantif ujaran yang tidak melakukan tindakan dan dapat diketahui salah-benarnya. Menurut Austin (1962), ujaran konstantif adalah jenis ujaran yang melukiskan suatu keadaan faktual, yang isinya boleh jadi merujuk ke suatu fakta atau kejadian historis yang benar-benar terjadi pada masa lalu. Ujaran konstantif memiliki konsekuensi untuk ditentukan benar atau salah berdasarkan hubungan faktual antara si pengujar dan fakta sesungguhnya. Jadi, dimensi pada ujaran konstatif adalah benar-salah.

Contoh: Kamu terlihat bahagia.

2)      Ujaran performatif, yaitu ucapan yang berimplikasi dengan tindakan si penutur sekalipun sulit diketahui salah-benarnya, tidak dapat ditentukan benar-salahnya berdasarkan faktanya karena ujaran ini lebih berhubungan dengan perilaku atau perbuatan si penutur. Ujaran seperti “Kamu dipecat!”, “Dengan ini Saudara saya nyatakan bersalah” merupakan contoh ujaran performatif. Dimensi pada ujaran performatif adalah senang-tidak senang (happy/felicitious-unhappy/infelicitious), yang ditentukan melalui empat jenis kondisi, yaitu: (1) adanya konvensi umum bahwa ujaran kata-kata tertentu oleh orang tertentu dalam situasi tertentu akan menghasilkan efek tertentu, (2) semua partisipan dalam prosedur (1) harus melaksanakan prosedur tersebut secara benar dan lengkap/sempurna, ((3) jika konvensinya adalah bahwa partisipan dalam prosedur tersebut memiliki pikiran, perasaan dan niat tertentu, maka partisipan berarti memiliki pikiran, perasaan dan nita tertentu tersebut, dan (4) jika konvensinya adalah setiap partisipan harus bersikap tertentu, berarti partisipan tersebut harus bersikap tertentu (sesuai konvensinya). Jika satu dari kondisi diatas tidak terpenuhi, berarti ujaran performatif tersebut tidak senang (unhappy). Namun, kemudian Austin sendiri meragukan cara pembedaan diatas dengan mengajukan tes “I hereby” untuk menentukan ujaran performatif atau konstantif. Austin menyebutkan bahwa ujaran performatif bercirikan “speech act verbs” atau verba performatif. Pembedaan diatas kemudian ditinggalkan. Austin kemudian membedakan ujaran performatif eksplisit dan implisit, yang dicirikan dengan ada tidaknya verba performatif.

            Sumbangan terbesar Austin dalam teori tindak tutur adalah pembedaan tindak lokusi, ilokusi dan perlokusi. Menurut Austin, setiap kali penutur berujar, dia melakukan tiga tindakan secara bersamaan, yaitu (a) tindak lokusi (locutionary acts), tindak ilokusi (illocutionary acts) dan tindak perlokusi (perlocutionary acts). Menurut Austin (1962), andai si penutur berniat menguratakan sesuatu yang pasti secara langsung, tanpa keharusan bagi si penutur untuk melaksanakan isi tuturannya, niatannya disebut tindak tutur lokusi. Bila si penutur berniat mengutarakan sesuatu secara langsung, dengan menggunakan suatu daya yang khas, yang membuat penutur berntindak sesuai dengan apa yang dituturkannya, niatannya disebut tindak tutur ilokusi. Dalam pernyataan lain, tindak ilokusi adalah tindak dalam menyatakan sesuatu (performatif) yang berlawanan dnegan tindak menyatakan sesuatu (konstantif). Sementara itu, jika si penutur berniat menimbulkan respons atau efek tertentu kepada mitra tuturnya, niatannya disebut tindak tutur perlokusi. Bila tindak lokusi dan ilokusi lebih menekankan pada peranan tindakan si penutur, tindak perlokusi justru lebih menekankan pada bagaimana respons si mitra tutur. Hal yang disebutkan terakhir ini, menurut Austin, berkaitan dengan fungsi bahasa sebagai pemengaruh pikiran dan perasaan manusia. Kendati demikian, ketiga tindak tutur tersebut merupakan satu kesatuan yang koheren di dalam keseluruhan proses tindak pengungkapan bahasa sehingga seharusnya mencerminkan prinsip adanya satu kata dan tindakan atau perbuatan.

            Tindak lokusi, melakukan tindakan untuk mengatakan sesuatu. Tindakan lokusi mengandung makna literal. Contoh: “It is hot here”, makna lokusinya berhubungan dengan suhu udara di tempat itu. Contoh lain ‘Saya lapar’, seseorang mengartikan ‘Saya’ sebagai orang pertama tunggal (si penutur), dan ‘lapar’ mengacu pada ‘perut kosong dan perlu diisi’, tanpa bermaksud untuk meminta makanan. Dengan kata lain, tindak tutur lokusi adalah tindak tutur yang menyatakan sesuatu dalam arti “berkata” atau tindak tutur dalam bentuk kalimat yang bermakna dan dapat dipahami. Dalam tindak lokusi, Austin membagi tiga subjenis, yaitu:

-          Tindak fonik (phonic), yaitu dikeluarkannya bunyi atau phones

-          Tindak fatik (phatic) yaitu adanya phemes, bunyi-bunyi tersebut memiliki kosakata dan mengikuti aturan tata bahasa tertentu (phemes).

-          Tindak retik (rhetic), yaitu adanya makna dan referensi (rhemes)

            Semua tindak tersebut dilakukan pada saat melakukan tindak lokusi. Malmkjer (2006) menyatakan bahwa setiap penutur melakukan tindak lokusi, dia juga melakukan tindak ilokusi, misalnya menyatakan, berjanji, mengingatkan, dsb.

            Tindak ilokusi, melakukan suatu tindakan dengan mengatakan sesuatu. Pada tindak tutur ilokusi, penutur menyatakan sesuatu dengan menggunakan suatu daya yang khas, yang membuat si penutur bertindak sesuai dengan apa yang dituturkanya. Tindakan ini mengandung makna yang berhubungan dengan fungsi sosial. Pada kalimat “It is hot here”, makna ilokusinya mungkin permintaan (request) agar membuka jendela lebar-lebar, atau bila kalimat tersebut diulang-ulang, mungkin mengisyaratkan keluhan (complaint).  Contoh lain: “ Sudah hampir pukul tujuh.” Kalimat di atas bila dituturkan oleh seorang suami kepada istrinya di pagi hari, selain memberi informasi tentang waktu, juga berisi tindakan yaitu mengingatkan si istri bahwa si suami harus segera berangkat ke kantor, jadi minta disediakan sarapan. Oleh karena itu, si istri akan menjawab mungkin seperti kalimat berikut, “Ya Pak! Sebentar lagi sarapan siap.”

Austin membagi tindak ilokusi kedalam lima subjenis:

-          verdiktif (verdictives), tindak tutur yang ditandai oleh adanya keputusan yang bertalian dengan benar-salah, misalnya (perhatikan kata yang bergaris bawah), “Hamdan dituduh menjadi dalang unjuk rasa”

-          Eksersitif (exercitives), tindak tutur yang merupakan akibat adanya kekuasaan, hak, atau pengaruh, misalnya “saya meminta Anda untuk datang ke kantor pagi-pagi,” ujar Zacky kepada sekretarisnya;

-          Komisif (commissives), tindak tutur yang ditandai oleh adanya perjanjian atau perbuatan yang menyebabkan si penutur melakukan sesuatu, misalnya “Universitas Nasional menandatangani kerja sama dengan University Malaya dalam penerbitan jurnal ilmiah,” ucap Lina di muka rapat pimpinan.

-          Behavitif (behavitives), tindak tutur yang mencerminkan kepedulian sosial atau rasa simpati, misalnya “Pemerintah Singapura ikut prihatin terhadap TKI Indonesia yang mengalami penyiksaan di Arab Saudi”, dan

-          Ekspositif (expositives), tindak tutur yang digunakan dalam menyederhanakan pengertian atau definisi, misalnya “bail out” itu ibarat seseorang yang utang-nya kepada seseorang dibayari oleh orang lain yang tidak dikenalrnya.”

            Tindak perlokusi (Perlocutionary act), melakukan suatu tindakan dengan mengatakan sesuatu. Tindak perlokusi menghasilkan efek atau hasil. yaitu hasil atau efek yang ditimbulkan oleh ungkapan itu pada pendengar, sesuai dengan situasi dan kondisi pengucapan kalimat itu. Tanggapan tersebut tidak hanya berbentuk kata-kata, tetapi juga berbentuk tindakan atau perbuatan. Efek atau daya pengaruh ini dapat secara sengaja atau tidak sengaja dikreasikan oleh penuturnya. Contoh: ‘Saya lapar’, yang dituturkan oleh si penutur menimbulkan efek kepada pendengar, yaitu dengan reaksi memberikan atau menawarkan makanan kepada penutur. Pada kalimat “It is hot here”, berdasarkan konteks tertentu (udara panas, berada dalam ruangan yang jendela dan pintu tertutup semua, misalnya), maka hasil yang akan diperoleh adalah jendela akan dibuka lebar-lebar atau tidak dihiraukan sama sekali.

b.      TINDAK TUTUR VERSI SEARLE

            Searle (dalam Rahardi, 2005: 35-36) menyatakan bahwa dalam praktiknya terdapat tiga macam tindak tutur antara lain:

-          tindak lokusioner,

-          tindak ilokusioner,

-          tindak perlokusi.

            Tindak lokusioner adalah tindak bertutur dengan kata, frasa, dan kalimat sesuai dengan makna yang dikandung oleh kata, frasa, dan kalimat itu. Kalimat ini dapat disebut sebagai the act of saying something. Dalam lokusioner tidak dipermasalahkan maksud dan fungsi tuturan yang disampaikan maksud dan fungsi tuturan yang disampaikan oleh si penutur. Jadi, tuturan “tanganku gatal” misalnya, semata-mata hanya dimaksudkan memberitahukan si mitra tutur bahwa pada saat dimunculkannya tuturan itu tangan penutur sedang dalam keadaan gatal.

            Sedangkan menurut Malmkjer (2005), jika Austin membagi tiga tindak tutur, Searle membaginya menjadi 4 tindak tutur. Dalam tindak lokusioner khususnya, Austin membaginya menjadi tiga, sedangkan Searle membaginya menjadi dua, yaitu:

1)      Tindak ujar (utterance act), yaitu mengujarkan kata (morfem kalimat). Tindak tutur ini mencakup dua tindak tutur lokusi dari Austin.

2)      Tindak preposisi (prepositional act), yaitu merujuk dan memprediksi. Tindak ini merupakan tindak lokusi ketiga pada Austin. Tindak tutur jenis inilah yang kemudian akan diekspresikan melalui tindak ilokusi dan perlokusi.

            Tindak ilokusioner adalah tindak melakukan sesuatu dengan maksud dan fungsi tertentu pula. Tindak tutur ini dapat dikatakan sebagai the act of doing something. Tuturan “tanganku gatal” diucapkan penutur bukan semata-mata dimaksudkan untuk memberitahukan mitra tutur bahwa pada saat dituturkannya tuturan tersebut, rasa gatal sedang bersarang pada tangan penutur, namun lebih dari itu bahwa penutur menginginkan mitra tutur melakukan tindakan tertentu berkaitan dengan rasa gatal pada tangan penutur, misalnya mitra tutur mengambil balsem.

            Tindakan perlokusi adalah tindak menumbuh pengaruh (effect) kepada mitra tutur. Tindak tutur ini disebut dengan the act of affecting someone. Tuturan “tanganku gatal”, misalnya dapat digunakan untuk menumbuhkan pengaruh (effect) rasa takut kepada mitra tutur. Rasa takut itu muncul, misalnya, karena si penutur itu berprofesi sebagai seseorang tukang pukul yang pada kesehariannya sangat erat dengan kegiatan memukul dan melukai orang lain.

            Selanjutnya, Searle (dalam Rahardi, 2005:36) menggolongkan tindak tutur ilokusi itu ke dalam lima macam bentuk tuturan yang masing-masing memiliki fungsi komunikatif. Kelima macam bentuk tuturan yang menunjukkan fungsi itu dapat dirangkum sebagai berikut:

1)      Asertif (Assertives), yakni bentuk tuturan yang mengikat penutur pada kebenaran proposisi yang diungkapkan, misalnya menyatakan (stating), menyarankan (suggesting), menbual (boasting), mengeluh (complaining), dan mengklaim (claiming).

2)      Direktif (Directives), yakni bentuk tuturan yang dimaksudkan penuturannya untuk membuat pengaruh agar si mitra tutur melakukan tindakan, misalnya, memesan (orderin), memerintah (commanding), memohon (requesting), menasehati (advising), dan merekomendasi (recommending).

3)      Ekspresif (Expressives) adalah bentuk tuturan yang berfungsi untuk menyatakan atau menunjukkan sikap psikologis penutur terhadap suatu keadaan, misalnya berterima kasih (thanking), memberi selamat (congratulating), meminta maaf (pardoning), menyalahkan (blambing), memuji (praising), berbelasungkawa (condoling).

4)      Komisif (Commissives), yakni bentuk tuturan yang berfungsi untuk menyatakan janji atau penawaran, misalnya berjanji (promising), bersumpah (vowing), dan menawarkan sesuatu (offering)

5)      Deklarasi (Declarations), yaitu bentuk tuturan yang menghubungkan isi tuturan dengan kenyataan, misalnya berpasrah (resigning), memecat (dismissing), menbaptis (chistening), memberi nama (naming), mengangkat (appointing), mengucilkan (excommicating), dan menghukum (sentencing).

            Teori tindak tutur Austin merupakan teori tindak tutur yang berdasarkan pembicara, dimana focus perhatiannya adalah pada bagaimana penutur mewujudkan maksude (intention) dalam berbicara; sebaliknya, Searle melihat tindak tutur berdasarkan pendengar, yaitu bagaimana pendengar merespons ujaran tersebut, yaitu bagaimana ia mengira-ngira tujuan penggunaan penutur menggunakan ujaran tertentu (Wadhaugh, 2006). Jadi, Searle berusaha melihat bagaimana nilai ilokusi itu ditangkap dan dipahami pendengar. Dalam membuat janji (promise-making), misalnya, ada lima aturan (rules) yang mengaturnya, yaitu propositional content rule, bahwa kata-kata tersebut harus memprediksi future action penutur, preparatory rules sebagai aturan kedua dan ketiga mengisyaratkan bahwa baik orang yang berjanji dan diberi janji harus menginginkan janji tersebut ditepati; selain itu orang yang berjanji harus percaya bahwa dia bisa melakukan hal yang dijanjikan. Aturan keempat, sincerity rule, mengharuskan pembuat janji berniat melakukan janji tersebut. Aturan kelima, essential rule menyatakan bahwa dengan pengucapan kata-kata tersebut berarti orang yang berjanji wajib/harus melakukan tindakan yang dijanjikannya.

 

Komentar

Postingan Populer