PRAGMATIK (Pengertian dan Ruang Lingkup Pragmatik)
![]() |
| Sumber :https://www.sastrawacana.id/2018/02/pengertian-pragmatik-menurut-para-ahli.html |
1. Jelaskan pengertian dan objek telaah pragmatik!
Jawab:
a.
Pengertian
pragmatik
Menurut KKBI
prgmatik adalah ilmu linguistik yang berkenaan dengan syarat-syarat yang
mengakibatkan serasi tidaknya pemakaian bahasa dalam berkomunikasi.
Pragmatik
adalah cabang ilmu linguistik yang mengkaji tentang penggunaan bahasa.
b.
Objek
telaah pragmatik
1)
Deiksis
Deiksis adalah hubungan antara kata
yang digunakan di dalam tindak tutur dengan referen kata itu yang tidak tetap
atau dapat berubah dan berpindah (Chaer dan Leonie, 2004:57). Deiksis adalah
teknis untuk satu hal mendasar yang kita lakukan dengan tuturan. Deiksis berati
‘penunjukan’ melalui bahasa (Yule, 2006:13). Penunjukan atau deiksis adalah
lokasi dan identifikasi orang, objek, peristiwa, proses, atau kegiatan yang
sedang dibicarakan atau yang sedang diacu dalam hubungannya dengan dimensi
ruang dan waktunya, pada saat dituturkan oleh pembicara atau yang diajak bicara
(Djajasudarma, 2012:43).
Kajian linguistik sekarang, kata
deiksis dipakai untuk menggambarkan fungsi kata ganti persona, kata ganti
demonstratif, fungsi waktu, dan berbagai jenis ciri gramatikal dan leksikal
lainnya yang menghubungkan ujaran dengan jalinan ruang dan waktu dalam tindak
ujaran (Purwo, 1990:20). Deiksis sebagai objek kajian pragmatik adalah
bentuk-bentuk bahasa yang tidak memiliki acuan yang tetap. Oleh karena itu,
maknanya sangat bergantung pada konteks (Wijana, 2011:38).
2)
Praanggapan
Praanggapan atau presupposisi adalah
sesuatu yang diasumsikan oleh penutur sebagai kejadian sebelum menghasilkan
suatu tuturan. Yang memiliki presupposisi adalah penutur, bukan kalimat (Yule,
2006:43). Praanggapan dalam tindak tutur adalah makna atau informasi “tambahan”
yang terdapat dalam ujaran yang digunakan secara tersirat (Chaer dan Leonie,
2004:58). Nababan (Sulistyo, 2013:11) mengatakan bahwa praanggapan adalah dasar
atau penyimpulan mengenai konteks dan situasi berbahasa yang membuat bentuk
bahasa (kalimat atau ungkapan) mempunyai makna bagi pendengar atau penerima
bahasa itu, dan sebaliknya dapat membantu pembicara menentukan bentuk-bentuk
bahasa yang dapat dipakai untuk mengungkapkan makna yang dimaksud. Dengan kata
lain, praanggapan dapat mengganggu menurangi hambatan respons orang terhadap
penafsiran suatu tuturan.
Jika suatu kalimat yang diucapkan,
selain dari makna yang dinyatakan dengan pengucapan kalimat itu, turut
disertakan pula tambahan makna dalam kalimat itu, maka itulah yang disebut
praanggapan. Menurut Suryono (Rohmadi, 2010: 39) praanggapan merupakan pengetahuan
latar belakang yang dapat memuat suatu tindakan atau ungkapan yang mempunyai
makna masuk akal dan dapat diterima oleh para partiisipan yang terlibat dalam
peristiwa komunikasi. Menurut Bambang (Rahardi, 2005:39), praanggapan dapat
pula dipakai untuk menggali perbedaan ciri semantis verba yang satu dengan
verba yang lain.
Menurut Leech (2011:101), bahwa
praanggapan haruslah dianggap sebagai dasar dari kelancaran wacana yang
komunikatif. Bila dua orang terlibat dalam suatu percakapan mereka saling
mengisi latar belakang pengetahuan yang bukan hanya pengetahuan terhadap
situasi pada waktu itu, melainkan pengetahuan terhadap dunia pada umumnya.
Begitu percakapan berlanjut, konteksnya pun berlanjut, dalam arti unsur-unsur
baru semakin bertambah. Pernyataan ini dari suatu proposisi menjadi praanggapan
bagi tuturan selanjutnya.
3)
Implikatur
Konsep implikatur pertama kali
diperkenalkan oleh H.P. Grice (1975) untuk memecahkan persoalan makna bahasa
yang tidak dapat diselesaikan oleh teori semantik biasa. Implikatur dipakai
untuk memperhitungkan apa yang disarankan atau apa yang dimaksud oleh penutur
sebagai hal yang berbeda dari apa yang dinyatakan secara harfiah (Rani dkk,
2006:170). Yang dimaksud implikatur percakapan adalah adanya keterkaitan antara
ujaran-ujaran yang diucapkan antara dua orang yang sedang bercakap-cakap.
Keterkaitan ini tidak nampak secara literal, tetapi hanya dipahami secara
tersirat (Chaer dan Leonie, 2004:59). Grice (Wijana dan Rohmadi, 2011:13)
kembali menyatakan bahwa yang dimaksud dengan implikatur percakapan adalah
tuturan (ujaran) yang menyiratkan sesuatu yang berbeda dengan yang sebenarnya
diucapkan. Dengan kata lain, sesuatu yang dimaksud oleh penutur berbeda dengan
apa yang dikatakan (tersurat).
Implikatur percakapan menurut
Nurgiyantoro (2007:314) diartikan sebagai pemahaman terhadap percakapan dalam
konteks pragmatik (imlicature, yang sebenarnya merupakan kependen dari
conversitional implicature, ‘implikatur percakapan’). Konsep implikatur
merupakan hal yang esensial dalam pragmatik. Orang yang mampu memahami
implikatur sebuah percakapan hanyalah orang yang menguasai bahasa, kebiasaan,
konvensi budaya, dan mengetahui konsep percakapan itu (Nurgiyantoro, 2007:315).
4)
Tindak
Tutur
Ahli pertama yang memperkenalkan
istilah dan teori tindak tutur adalah Austin pada 1962. Austin adalah seorang
guru besar di Universitas Harvard. Teori itu berasal dari perkuliahan yang
kemudian dibukukan oleh Umson (1965) dengan judul “How to do things with
words?” (Putrayasa, 2014: 37). Namun, teori ini baru berkembang dan dikenal
dalam dunia linguistik setelah Searle (1969) menerbitkan buku dengan judul
“Peect Act, and Essay in the Philosophy of Language” (Aslinda dan Leni,
2007:33). Searle mengemukakan bahwa, dalam semua interaksi lingual terdapat
tindak tutur. Interaksi lingual tidak hanya lambang, kata, atau kalimat yang
berwujud perilaku tindak tutur (the performant of speech act). Secara ringkas
dapat dikatakan, bahwa tindak tutur adalah produk atau hasil dari suatu kalimat
dalam kondisi tertentu dan merupakan kesatuan terkecil dari interaksi lingual.
2. Jelaskan hubungan pragmatik dengan cabang ilmu lainnya!
Jawab:
a.
Hubungan
Pragmatik dengan Sintaksis
Kajian linguistik struktural (atau
disebut linguistik saja) lebih menekankan segi struktur dan bentuk bahasa
ketimbang makna. Linguistik struktural, khususnya sintaksis, bergerak di
wilayah bahasa, sedangkan pragmatik bergerak di wilayah tutur. Satuan kajian
linguistik, dan juga semantik, adalah kalimat (sentence), sedangkan satuan
kajian pragmatik ialah ujaran (utterance). Bisa jadi, pragmatik dan linguistik
atau sintaksis mempunyai kesamaan objek kajian, yaitu kalimat, tetapi sudut
pandangnya berbeda. Dalam pelajaran sintaksis, misalnya kalimat ”Bisa mengantar surat ini?” dikaji, maka
kalimat itu dipandang sebagai kalimat yang berdiri sendiri, lepas dari
konteksnya. Kalimat yang dijadikan contoh biasanya diambilkan kalimat yang
”baku”, sesuai dengan kaidah tata bahasanya, baik strukturnya maupun pilihan
kata-katanya. Karena itu tidak mungkin dicontohkan kalimat seperti, ”Bisa antar
ini surat?”
Yang pertama dilihat oleh sintaksis
adalah bentuk atau form-nya (terdiri dari kata ini dan kata itu), lalu
dikatakan bahwa bentuknya adalah kalimat tanya, yang strukturnya yang berbeda
dengan kalimat berita, subjeknya tidak disebutkan sehingga menjadi kalimat yang
tidak lengkap, dan seterusnya. Kalau kita membicarakan makna atau semantiknya,
maka dikatakan bahwa kalimat itu bermakna ”(seoran penutur) menyatakan kepada
seseorang apakah orang itu mampu (atau tidak mampu) melakukan pekerjaan
mengantarkan surat ”. Analisis linguistik atau sintaksis atau gramatikal
jadinya bersifat struktural dan formal.
Pragmatik menganalisis fungsi
kalimat dalam komunikasi, dan ”kalimat” itu harus kita anggap sebagai ”ujaran”.
Dari segi fungsi, kalimat yang dicontohkan di atas sebenarnya bukan bertanya
melainkan menyuruh, meskipun bentuknya kalimat tanya (interogatif). Untuk
fungsi perintah (imperatif) atau suruhan orang bisa memakai kalimat pertama
atau kedua bergantung kepada konteksnya, misalnya, akan ditemukan siapa yang
menganjurkan dan kepada siapa kalimat itu diujarkan. Bagi analisisnya
sintaksis, konteks penggunaan kalimat seperti yang dipaparkan tadi tidak pernah
diperhatikan. Perlu dicatat bahwa pragmatik tidak hanya mengkaji ujaran
(kalimat) melainkan lebih dari itu. Tentu saja pragmatik tetap masih harus
memperhatikan bentuk dan struktur kalimat, tetapi fokus kajianya tidak terletak
di situ. Yang dikaji pragmatik bukan bentuk (struktur) dan makna kalimat tetapi
fungsi dan maksud ujaran dalam suatu konteks tertentu.
b.
Hubungan
Pragmatik dan Semantik
Semantik adalah kajian tentang
makna, apakah itu makna kata (biasa disebut semantik leksikal), makna frasa
(disebut semantik frasa) atau kalimat (disebut semantik sintaksis). Persinggungannya
dengan pragmatik sudah terlihat pada penjelasan semiotik Morris (1.1),
khususnya menyangkut semantik kalimat. Tetapi batas keduanya terasa tidak
begitu jelas, karena keduanya sama-sama menjelajahi makna.
Contoh Kalimat
1)
Kalimat
Ambigu
a)
Menerbangkan
pesawat itu bisa berbahaya.
b)
Menerbangkan
pesawat adalah tindakan berbahaya
c)
Pesawat
yang terbang itu berbahaya
Kalimat (b) dan (c) tidak ambigu,
tetepi kalimat (a) terasa ambigu dan maknanya bisa sama dengan (b) dan (c).
2)
Kalimat
(d) dan (e) berikut dapat dikaitkan bersinonim:
d)
Saya
menerbangkan pesawat
e)
Pesawat
itu saya terbangkan
Kalimat aktif dan pasif biasanya
memang bersinonim. Kalaupun linguistik struktural, atau sintesis, membahasnya,
maka ketertarikannya bukan terletak kepada kesinoniman melainkan kepada
perbedaan struktur atau bentuknya. Kalaupun semantik membahas kesinoniman itu,
maka yang dibahas kesinoniman dari makna lugasnya. Tetapi, semantik pasti tidak
mempersoalkan, misalnya mengapa penutur menggunakan kata saya dan bukan aku
atau hamba.
Pragmatik tidak mengenal adanya
pengertian ambigu atau taksa dan sinonim. Bagi pragmatik, tidak ada kalimat
yang ambigu, tidak ada dua kalimat yang bersinonim, kalau (dan karena) tiap kalimat itu selalu harus dikaitkan
dengan konteks.
Kalimat (a)
tidak ambigu kalau dikaitkan dengan konteks dalam percakapan berikut ini.
A: “Kamu kan
baru belajar teori bagaimana caranya menerbangkan pesawat terbang”
B: “Tapi saya
ingin mencobanya, Pak pesawat sudah dites. Bagus”
A: “Saya tahu
kondisimu. Kau lupa satu hal. Menerbangkan pesawat itu bisa berbahaya.
Pesawatnya memang tidak membahayakan kamu, tetapi kamu justru membahayakan
pesawat”.
Bandingkan
pula konteks cakupan dari masing-masing kalimat (d) dan (e) berikut ini.
A: “Apa yang
kau lakukan besok?
B: “Saya menerbangkan
pesawat.”
Dan
H: “Kamu
apakan pesawat itu? Apa yang terjadi?”
I: “Pesawat
itu saya terbangkan. Baru beberapa menit, baling-balingnya terasa kurang bebas,
lalu saya turunkan.”
Begitu pula
bagi semantik, (f) dan (g) dianggap sinonim:
(f) “ Kau apakan
pesawat itu?”
(g) “ Saudara
apakan pesawat itu?”
Analisis kajian pragmatik dari kedua
kalimat di atas maknanya memang sama kata saudara dan kau dalam kedua kalimat
itu juga sama maknanya. Namun, masih tetap ada bedanya. Pragmatik akan
memperhatikan juga “siapa mengujarkan kalimat itu” dan” kepada siapa ujarkan
itu digunakan”. Artinya, pragmatik memperhitungkan bukan hanya kalimat itu saja
melainkan juga penutur dan petuturnya (yaitu lawan tuturan) karena keduanya
termasuk unsur konteks.
Pragmatik mungkin mengambil simpulan
bahwa kalimat (f) diujarkan oleh
seseorang petutur yang cukup akrab dengan petuturnya, atau posisi petutur lebih
tinggi daripada petuturnya. Tetapi, dalam kalimat (g) hubungan petutur dan petutur
agak formal (resmi), misalnya antar instruktur.
Jika ada orang mengatakan bahwa
semantik itu mengkaji makna sedangkan pragmatik mengkaji maksud, bahwa ada yang
menyebut pragmatik sebagai ilmu maksud. Maksud itu dapat ditentukan berdasarkan
situasi ketika ujaran itu terjadi. Berdasarkan hal itulah, maka Leech memberi
batasan pragmatik sebagai “studi tentang makna dalam hubungannya dengan
situasi-situasi tutur”
Ada beberapa petikan pendapat Leech
(1983) yang mengajukan beberapa patokan sebagai berikut ini:
1)
Representasi
semantik (atau bentuk logika) suatu kalimat berbeda dengan interpretasi
pragmatiknya
Maksudnya, dipandang dari sudut kaidah
tatabahasa, sebagai kalimat merupakan bentuk logika, dan bentuk ini
merepresentasikan (mewakili) makna yang dikandungnya. Makna, sebagaimana yang
diatur oleh kaidah tatabahasa itu tidak (selalu) sama dengan tafsiran
(interpretasi) pragmatiknya.
Contoh:
Secara
tatabahasa kalimat “Kamu dari Tabanan, ya?”kira-kira bermakna, apakah kamu
berasal dari desa Tabanan. Tetapi, menurut pragmatik, kalimat itu dapat ditafsirkan
berdasarkan dari makna tersebut,disesuaikan dengan maksud penutur (pembicara).
Tafsiran itu dapat berupa petutur (A) dan (B) tahu betul bahwa desa Tabanan
adalah desa yang kering kerontang dan masyarakatnya amat miskin, siswa-siswa
yang berasal dari desa itu sering diolok-olok sebagai orang yang “ tidak cakap”
tidak pandai, dsb. Karena itu kalimat yang ditafsirkan A tadi ditafsirkan oleh
B sebagai sindiran. A, menurut pikiran B, pasti menyinir B. Si A bukan sekedar
bertanya “Apakah kamu berasal dari Tabanan?”melainkan juga menyindir, “Pantas
kamu bodoh.”
2)
Semantik
diatur oleh kaidah tatabahasa (= bersifat gramatikal), pragmatik dikendalikan
oleh prinsip(=retoris). Semantik atau makna dari sebuah kalimat ditentukan oleh
kaidah tatabahasa.
Contoh:
Kalimat aktif “Menteri melaporkan bencana
alam itu kepada Presiden.”Jika ditafsirkan harus berbentuk “bencana alam itu
dilaporkan Menteri kepada Presiden.” Itu kaidah yang harus dituruti.
Surat kabar juga bisa membuat judul
berita secara ringkas, dengan prinsip “ekonomi” dan prinsip retorik (dalam
memilih kata-kata). Dengan prinsip retorik itu wartawan dapat menulis
kalimat-kalimat pasif tanpa harus melanggar kaidah.
Kalimat pasif tadi dapat diringkas
menjadi ”Bencana alam itu dilaporkan kepada Presiden” Tetapi, dapat saja
berbentuk lain (pasif atau bukan) “Presiden laporkan tentang bencana alam”,
“Bencana alam disampaikan ke istana”, ”Menteri melapor ke Presiden” dll. Makna
kalimat-kalimat tersebut, menurut tatabahasa kira-kira sama, tetapi dari segi
pragmatik, masing-masing mempunyai nilai berita yang berbeda-beda ada yang
mementingkan Presiden (karena itu diletakkan di depan kalimat), ada yang mementingkan
bencana alam,dll.
3)
Kaidah-kaidah
tatabahasa pada dasarnya bersifat konvensional; prinsip-prinsip pragmatik pada
dasarnya bersifat nonkovensional, yaitu dimotivasi oleh tujuan-tujuan
percakapan.
Kaidah
tatabahasa, termasuk kaidah semantik, bersifat konvensional, artinya
berdasarkan kesepakatan seluruh pengguna bahasa sejak masa lampau ketika
masyarakat bahasa itu menentukan atau membangun bahasanya.
Contoh:
Manusia
yang dapat melahirkan disebut perempuan, tanpa ada penjelasan mengapa demikian,
atau apa motivasinya sehingga masyarakat membentuk kata itu. (Berbeda dengan
kata pemain, yang secara morfologis dimotivasi oleh penggabungan antara pe +
main; kata mobil, yang bermakna
‘bergerak’ dipakai untuk mengacu benda yang dapat bergerak karena dimotivasi
secara semantis). Oleh Leech, itu disebut kekonvensionalan mutlak. Di samping
itu ada kekonvensionalan termotivasi, yaitu kekonvensionalan yang menunjukkan
adanya sedikit motivasi. Dalam bahasa Indonesia, ungkapan seperti “Syukur!”
yang bermakna serupa dengan “Syukur kamu berhasil!” ditujukan bagi orang yang
berhasil. Ini konvensional. Tidak mungkin ungkapan itu untuk mereka yang tidak
berhasil. Jadi makna kalimat itu dikatakan konvensional jika makna tersebut
dapat disimpulkan oleh kaidah tatabahasa. Namun, karena alasan-alasan tertentu,
atau karena adanya motivasi tertentu, maka dapat saja muncul ujaran, seperti
“Syukur kamu tidak terpilih jadi lurah!”. Ini bukan fakta semantik, sebagaimana
dicontohkan di atas, melainkan fakta pragmatik. Ini juga nonkonvensional karena
ungkapan syukur ditujukan kepada orang yang tidak berhasil.
4)
Pragmatik
mengaitkan makna (atau arti gramatikal) suatu ujaran dengan daya pragmatik
ujaran tersebut. Sudah kita maklumi bahwa, menurut kaidah, maka sebuah kalimat
dapat direpresentasikan atau dijelaskan menurut bentuk formalnya. Pragmatik
harus menjelaskan kaitan antara kedua makna, yaitu antara makna sebenarnya
dengan apa yang disebut daya yang disebut daya ilokusi. Daya itu harus
dijelaskan melalui implikatur. Untuk sementara dapat dikaitkan secara mudah,
sebagaimana dicontohkan pada patokan, bahwa implikatur itu adalah maksud yang ada
di balik bentuk bahasa yang diujarkan. Sebagai ujaran yang diujarkan oleh
penutur (N) bisa jadi terasa mengandung “beberapa tafsiran” di mata pendengar
atau petutur (P).
5)
Korespondensi-korespondensi
gramatikal ditentukan oleh (ditunjukkan dengan) kaidah-kaidah pemetaan
(pemolaan); koresponden-koresponden pragmatik ditujukan dengan masalah-masalah
dan pemecahannya. Kaidah gramatika suatu bahasa biasanya sudah ”dipetakan”
secara pasti sehingga suatu penyimpangan yang dilakukan oleh N segera dapat
diketahui.
Misalnya
Kalimat harus mempunyai subjek (yang
terletak di depan) yang berkoresprodensi dengan predikat. Karena itu, dalam
bahasa Indonesia kita dapat berujar “Wah, hujan”. Begitu juga dalam bahasa
Inggris. Begitu pula korespondensi atau hubungan antara makna dan bunyi jika
bunyinya begini maknanya begitu atau jika ingin makna demikian, maka bunyinya
harus demikian.
Korespondensi pragmatik ditujukan
dengan masalah, yaitu masalah antara N dan T, berikut pemecahannya. Menurut
Leech bagi N masalahnya ialah perencanaan jika saya ingin agar T melakukan atau
tidak melakukan tindak X, apa yang harus saya ujarkan sehingga tujuan atau
maksud saya berhasil. Dalam keadaan seperti itu, N juga berpikir kata-kata apa
yang saya pilih, bentuk kalimat apa, panjang pendeknya seperti apa,dst.
Sebaliknya, bagi T, masalahnya ialah masalah interpretasi: seandainya N
mengujarkan ujaran U, apakah alasan N yang paling masuk akal untuk mengucapkan
U. Masalah yang harus dipecahkan oleh T ialah masalah komunikasi apakah yang
sedang dipecahkan oleh N ketika N mengucapkan U.
c.
Hubungan
Pragmatik dengan Sosiolinguistik
Dari sejumlah kelahirannya,
sosiolinguistik lebih dahulu mapan, sekitar 1960, dibandingkan dengan
pragmatik. Sosiolinguistik ialah kajian bahasa yang dikaitkan dengan faktor-faktor
atau gejala-gejala sosial dari penggunaan bahasa. Dari segi semangat, kedua
kajian itu sama, yakni sama-sama menjadi pendobrak lingustik struktural yang
dirumuskan oleh Chomsky. Teori Chomsky, sebagaimana dikatakan di depan, tetap
dipandang berwatak struktural karena dia juga berbicara tentang struktur
kalimat. Hanya saja, teori linguistik ini mengabstrakkan kalimat (menjadi
rumus-rumus dalam benak manusia). Data kajiannya berupa kalimat yang
diidealkan, artinya kalimat yang dianalisis dipersyaratkan harus sempurna,
bebas dan kesalahan gramatika (sebagaimana yang dikuasai oleh orang dewasa).
Semua kalimat yang terujarkan, apa pun bentuknya, dapat dikembalikan kepada
satu rumusan struktur kalimat, yakni FB + FK. Semua bahasa dianggap mempunyai kalimat
dengan struktur seperti itu. Penghomogenan inilah yang sangat ditentang oleh
para pakar bahasa, seperti Dell Hymes, yang memandang bahasa bukan sekedar
sebagai produk mental (sebagaimana dikemukakan oleh Chomsky), melainkan juga
sebagai produk sosial, sebagai alat komunikasi sosial, dan memandang bahasa itu
hakikatnya heterogen, beragam, bervariasi, karena penggunaan dan penggunaan
bahasa juga beragam. Bagi sosiolinguistik, tidak ada bahasa yang monolitik,
yang tunggal, melainkan bervariasi, bahkan sosiolinguistik itu justru muncul
karena adanya variasi atau keragaman bahasa. Bahasa A beragam secara geografis
karena sekelompok penutur bahasa itu tinggal di daerah X dan sekelompok lainnya
di daerah Y. Bahasa A itu beragam karena secara sosial penuturnya berbeda-beda
sesuai dengan status sosialnya (sehingga ada ragam bahasa pengusaha dan rakyat
jelata), jenis kealaminnya (sehingga ada ragam bahasa wanita dan ragam bahasa
pria), atau profesi atau lapangan hidupnya (sehingga ada ragam bahasa petani,
ragam bahasa pedagang, buruh, dsb.).
Bahkan tiap-tiap individu penutur
memiliki khasanah ragam tutur atau gaya tutur yang bermacam-macam untuk
berbagai maksud dan tujuan; misalnya, untuk berkirim surat secara pribadi,
untuk berpidato, berbicara dengan anggota keluarga, dengan pejabat, dsb. Dalam
ragam tutur itulah dirasakan dekatnya hubungan antara sosiolinguistik dan
pragmatik. Kedekatan hubungan itu juga dapat dilihat dalam hubungannya dengan
budaya pengguna bahasa. Kita tahu bahwa sosiolinguistik tidak dapat lepas dari
budaya masyarakat pengguna bahasa begitu pula pragmatik. Pragmatik misalnya,
mengkaji ihwal sopan santun dalam bertutur. Kita dapat menyusun sekian banyak
ujaran mulai dari yang paling sopan. Tetapi, urutan itu tentu tidak sama dari
bangsa ke bangsa dan dari suku ke suku, karena hal itu berkaitan dengan segi
budaya.
Pragmatik sendiri menentang teori
Chomsky karena dia melepaskan konteks dari kalimat ujaran, padahal kalimat
(dalam arti ”ujaran”) itu ada karena digunakan dalam suatu komunikasi, dalam
suatu situasi tutur, seperti pesta, upacara keagamaan, obrolan di tempat kerja,
sidang pengadilan, dsb. Dalam situasi tutur seperti pesta perkawinan, misalnya,
terjadi sejumlah peristiwa tutur, seperti ada sambutan, percakapan, dsb. Tutur
semacam itu tentu melibatkan penutur, petutur, topik, lokal, suasana, dsb.
Komponen-komponen ini berpengaruh terhadap bentuk bahasa apa yang digunakan.
Dalam hal semacam itu sosiolinguistik juga ikut berkepentingan untuk mengkaji.
Dalam batas tertentu objek kajian
sosiolinguistik dan pragmatik memang sama. Misalnya, percakapan. Dalam sebuah
percakapan antara penutur (A) dan petutur (B) tentang topik harga BBM di tempat
kerja, mungkin keduanya menggunakan bahasa daerah; tetapi begitu datang C
percakapan berubah menggunakan bahasa Indonesia karena C tidak mampu berbahasa
daerah; suasana yang tadinya akrab berubah menjadi agak formal. Sosiolinguistik
mungkin melihat perubahan dari bahasa daerah ke bahasa Indonesia mempunyai
makna sosial tertentu sebagaimana kemungkinan tadi, yakni mengubah suasana
akrab menjadi suasana lebih formal.
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan konteks turunan!
Jawab:
Kontek
tuturan penelitian linguistik adalah konteks dalam semua aspek fisik atau
setting sosial yang relevan dari tuturan bersangkutan. Konteks yang bersifat
fisik lazim disebut koteks (cotext), sedangkan konteks setting sosial disebut
konteks. Konteks tuturan linguistic adalah konteks dalam semua aspek fisik atau
setting sosial yang relevan dari tuturan bersangkutan. Konteks tuturan mencakupi
aspek fisik atau latar sosial yang relevan dengan tuturan yang bersangkutan.
Konteks yang berupa bagian ekspresi yang dapat mendukung kejelasan maksud
disebut dengan ko-teks. Sementara itu, konteks yang berupa situasi yang
berhubunagn dengan suatu kejadian disebut konteks.
4. Jelaskan dan uraikan apa yang anda ketahui tentang
deiksis!
Jawab:
Deiksis
adalah kata atau frasa yang tidak memiliki rujukan tetap. Deiksis mempunyai
tiga cakupan antara lain persona, tempat dan waktu suatu tuturan.
5. Uraikan tentang tindak tutuur berdasarkaan tujuan
penuturnya menurut Austin dan menurut
Searle!
Jawab:
a.
TINDAK
TUTUR VERSI AUSTIN
Teori tindak tutur muncul sebagai
reaksi terhadap ‘descriptive fallacy’, yaitu pandangan bahwa kalimat deklaratif
selalu digunakan untuk mendeskripsikan faka atau ‘state of affairs‘, yang harus
dilakukan secara benar atau secara salah (Malmkjer, 2006: 560). Padahal,
menurut Austin, banyak kalimat deklaratif yang tidak mendeskripsikan,
melaporkan, atau menyatakan apapun, sehingga tidak bisa dinyatakan
benar-salahnya. Ujaran dari kalimat tersebut adalah (bagian dari)
kegiatan/tindakan. Misalnya, kalimat “Saya nikahkan … dengan mas kawin
seperangkat alat sholat dibayar tunai.” yang diucapkan oleh penghulu di sebuah
acara pernikahan merupakan “the doing of some action”, dalam hal ini, merupakan
tindakan penghulu dalam menikahkan pasangan pengantin, bukan sekedar perkataan
belaka, atau “saying something” (hal. 560).
Ada dua jenis ujaran, menurut
Austin, yaitu ujaran konstatif dan performatif.
1)
Ujaran
konstantif ujaran yang tidak melakukan tindakan dan dapat diketahui
salah-benarnya. Menurut Austin (1962), ujaran konstantif adalah jenis ujaran
yang melukiskan suatu keadaan faktual, yang isinya boleh jadi merujuk ke suatu
fakta atau kejadian historis yang benar-benar terjadi pada masa lalu. Ujaran
konstantif memiliki konsekuensi untuk ditentukan benar atau salah berdasarkan
hubungan faktual antara si pengujar dan fakta sesungguhnya. Jadi, dimensi pada
ujaran konstatif adalah benar-salah.
Contoh: Kamu
terlihat bahagia.
2)
Ujaran
performatif, yaitu ucapan yang berimplikasi dengan tindakan si penutur
sekalipun sulit diketahui salah-benarnya, tidak dapat ditentukan benar-salahnya
berdasarkan faktanya karena ujaran ini lebih berhubungan dengan perilaku atau
perbuatan si penutur. Ujaran seperti “Kamu dipecat!”, “Dengan ini Saudara saya
nyatakan bersalah” merupakan contoh ujaran performatif. Dimensi pada ujaran
performatif adalah senang-tidak senang
(happy/felicitious-unhappy/infelicitious), yang ditentukan melalui empat jenis
kondisi, yaitu: (1) adanya konvensi umum bahwa ujaran kata-kata tertentu oleh
orang tertentu dalam situasi tertentu akan menghasilkan efek tertentu, (2)
semua partisipan dalam prosedur (1) harus melaksanakan prosedur tersebut secara
benar dan lengkap/sempurna, ((3) jika konvensinya adalah bahwa partisipan dalam
prosedur tersebut memiliki pikiran, perasaan dan niat tertentu, maka partisipan
berarti memiliki pikiran, perasaan dan nita tertentu tersebut, dan (4) jika
konvensinya adalah setiap partisipan harus bersikap tertentu, berarti
partisipan tersebut harus bersikap tertentu (sesuai konvensinya). Jika satu dari
kondisi diatas tidak terpenuhi, berarti ujaran performatif tersebut tidak
senang (unhappy). Namun, kemudian Austin sendiri meragukan cara pembedaan
diatas dengan mengajukan tes “I hereby” untuk menentukan ujaran performatif
atau konstantif. Austin menyebutkan bahwa ujaran performatif bercirikan “speech
act verbs” atau verba performatif. Pembedaan diatas kemudian ditinggalkan.
Austin kemudian membedakan ujaran performatif eksplisit dan implisit, yang
dicirikan dengan ada tidaknya verba performatif.
Sumbangan terbesar Austin dalam
teori tindak tutur adalah pembedaan tindak lokusi, ilokusi dan perlokusi.
Menurut Austin, setiap kali penutur berujar, dia melakukan tiga tindakan secara
bersamaan, yaitu (a) tindak lokusi (locutionary acts), tindak ilokusi (illocutionary
acts) dan tindak perlokusi (perlocutionary acts). Menurut Austin (1962), andai
si penutur berniat menguratakan sesuatu yang pasti secara langsung, tanpa
keharusan bagi si penutur untuk melaksanakan isi tuturannya, niatannya disebut
tindak tutur lokusi. Bila si penutur berniat mengutarakan sesuatu secara
langsung, dengan menggunakan suatu daya yang khas, yang membuat penutur
berntindak sesuai dengan apa yang dituturkannya, niatannya disebut tindak tutur
ilokusi. Dalam pernyataan lain, tindak ilokusi adalah tindak dalam menyatakan
sesuatu (performatif) yang berlawanan dnegan tindak menyatakan sesuatu
(konstantif). Sementara itu, jika si penutur berniat menimbulkan respons atau
efek tertentu kepada mitra tuturnya, niatannya disebut tindak tutur perlokusi.
Bila tindak lokusi dan ilokusi lebih menekankan pada peranan tindakan si
penutur, tindak perlokusi justru lebih menekankan pada bagaimana respons si
mitra tutur. Hal yang disebutkan terakhir ini, menurut Austin, berkaitan dengan
fungsi bahasa sebagai pemengaruh pikiran dan perasaan manusia. Kendati
demikian, ketiga tindak tutur tersebut merupakan satu kesatuan yang koheren di
dalam keseluruhan proses tindak pengungkapan bahasa sehingga seharusnya
mencerminkan prinsip adanya satu kata dan tindakan atau perbuatan.
Tindak lokusi, melakukan tindakan
untuk mengatakan sesuatu. Tindakan lokusi mengandung makna literal. Contoh: “It
is hot here”, makna lokusinya berhubungan dengan suhu udara di tempat itu.
Contoh lain ‘Saya lapar’, seseorang mengartikan ‘Saya’ sebagai orang pertama
tunggal (si penutur), dan ‘lapar’ mengacu pada ‘perut kosong dan perlu diisi’,
tanpa bermaksud untuk meminta makanan. Dengan kata lain, tindak tutur lokusi
adalah tindak tutur yang menyatakan sesuatu dalam arti “berkata” atau tindak tutur
dalam bentuk kalimat yang bermakna dan dapat dipahami. Dalam tindak lokusi,
Austin membagi tiga subjenis, yaitu:
-
Tindak
fonik (phonic), yaitu dikeluarkannya bunyi atau phones
-
Tindak
fatik (phatic) yaitu adanya phemes, bunyi-bunyi tersebut memiliki kosakata dan
mengikuti aturan tata bahasa tertentu (phemes).
-
Tindak
retik (rhetic), yaitu adanya makna dan referensi (rhemes)
Semua tindak tersebut dilakukan pada
saat melakukan tindak lokusi. Malmkjer (2006) menyatakan bahwa setiap penutur
melakukan tindak lokusi, dia juga melakukan tindak ilokusi, misalnya
menyatakan, berjanji, mengingatkan, dsb.
Tindak ilokusi, melakukan suatu
tindakan dengan mengatakan sesuatu. Pada tindak tutur ilokusi, penutur
menyatakan sesuatu dengan menggunakan suatu daya yang khas, yang membuat si
penutur bertindak sesuai dengan apa yang dituturkanya. Tindakan ini mengandung
makna yang berhubungan dengan fungsi sosial. Pada kalimat “It is hot here”,
makna ilokusinya mungkin permintaan (request) agar membuka jendela lebar-lebar,
atau bila kalimat tersebut diulang-ulang, mungkin mengisyaratkan keluhan
(complaint). Contoh lain: “ Sudah hampir
pukul tujuh.” Kalimat di atas bila dituturkan oleh seorang suami kepada
istrinya di pagi hari, selain memberi informasi tentang waktu, juga berisi
tindakan yaitu mengingatkan si istri bahwa si suami harus segera berangkat ke
kantor, jadi minta disediakan sarapan. Oleh karena itu, si istri akan menjawab
mungkin seperti kalimat berikut, “Ya Pak! Sebentar lagi sarapan siap.”
Austin membagi
tindak ilokusi kedalam lima subjenis:
-
verdiktif
(verdictives), tindak tutur yang ditandai oleh adanya keputusan yang bertalian
dengan benar-salah, misalnya (perhatikan kata yang bergaris bawah), “Hamdan
dituduh menjadi dalang unjuk rasa”
-
Eksersitif
(exercitives), tindak tutur yang merupakan akibat adanya kekuasaan, hak, atau
pengaruh, misalnya “saya meminta Anda untuk datang ke kantor pagi-pagi,” ujar
Zacky kepada sekretarisnya;
-
Komisif
(commissives), tindak tutur yang ditandai oleh adanya perjanjian atau perbuatan
yang menyebabkan si penutur melakukan sesuatu, misalnya “Universitas Nasional
menandatangani kerja sama dengan University Malaya dalam penerbitan jurnal
ilmiah,” ucap Lina di muka rapat pimpinan.
-
Behavitif
(behavitives), tindak tutur yang mencerminkan kepedulian sosial atau rasa
simpati, misalnya “Pemerintah Singapura ikut prihatin terhadap TKI Indonesia
yang mengalami penyiksaan di Arab Saudi”, dan
-
Ekspositif
(expositives), tindak tutur yang digunakan dalam menyederhanakan pengertian
atau definisi, misalnya “bail out” itu ibarat seseorang yang utang-nya kepada
seseorang dibayari oleh orang lain yang tidak dikenalrnya.”
Tindak perlokusi (Perlocutionary
act), melakukan suatu tindakan dengan mengatakan sesuatu. Tindak perlokusi
menghasilkan efek atau hasil. yaitu hasil atau efek yang ditimbulkan oleh
ungkapan itu pada pendengar, sesuai dengan situasi dan kondisi pengucapan
kalimat itu. Tanggapan tersebut tidak hanya berbentuk kata-kata, tetapi juga
berbentuk tindakan atau perbuatan. Efek atau daya pengaruh ini dapat secara
sengaja atau tidak sengaja dikreasikan oleh penuturnya. Contoh: ‘Saya lapar’,
yang dituturkan oleh si penutur menimbulkan efek kepada pendengar, yaitu dengan
reaksi memberikan atau menawarkan makanan kepada penutur. Pada kalimat “It is
hot here”, berdasarkan konteks tertentu (udara panas, berada dalam ruangan yang
jendela dan pintu tertutup semua, misalnya), maka hasil yang akan diperoleh
adalah jendela akan dibuka lebar-lebar atau tidak dihiraukan sama sekali.
b.
TINDAK
TUTUR VERSI SEARLE
Searle (dalam Rahardi, 2005: 35-36)
menyatakan bahwa dalam praktiknya terdapat tiga macam tindak tutur antara lain:
-
tindak
lokusioner,
-
tindak
ilokusioner,
-
tindak
perlokusi.
Tindak lokusioner adalah tindak
bertutur dengan kata, frasa, dan kalimat sesuai dengan makna yang dikandung
oleh kata, frasa, dan kalimat itu. Kalimat ini dapat disebut sebagai the act of
saying something. Dalam lokusioner tidak dipermasalahkan maksud dan fungsi
tuturan yang disampaikan maksud dan fungsi tuturan yang disampaikan oleh si
penutur. Jadi, tuturan “tanganku gatal” misalnya, semata-mata hanya dimaksudkan
memberitahukan si mitra tutur bahwa pada saat dimunculkannya tuturan itu tangan
penutur sedang dalam keadaan gatal.
Sedangkan menurut Malmkjer (2005),
jika Austin membagi tiga tindak tutur, Searle membaginya menjadi 4 tindak
tutur. Dalam tindak lokusioner khususnya, Austin membaginya menjadi tiga,
sedangkan Searle membaginya menjadi dua, yaitu:
1)
Tindak
ujar (utterance act), yaitu mengujarkan kata (morfem kalimat). Tindak tutur ini
mencakup dua tindak tutur lokusi dari Austin.
2)
Tindak
preposisi (prepositional act), yaitu merujuk dan memprediksi. Tindak ini
merupakan tindak lokusi ketiga pada Austin. Tindak tutur jenis inilah yang
kemudian akan diekspresikan melalui tindak ilokusi dan perlokusi.
Tindak ilokusioner adalah tindak
melakukan sesuatu dengan maksud dan fungsi tertentu pula. Tindak tutur ini
dapat dikatakan sebagai the act of doing something. Tuturan “tanganku gatal”
diucapkan penutur bukan semata-mata dimaksudkan untuk memberitahukan mitra
tutur bahwa pada saat dituturkannya tuturan tersebut, rasa gatal sedang
bersarang pada tangan penutur, namun lebih dari itu bahwa penutur menginginkan
mitra tutur melakukan tindakan tertentu berkaitan dengan rasa gatal pada tangan
penutur, misalnya mitra tutur mengambil balsem.
Tindakan perlokusi adalah tindak
menumbuh pengaruh (effect) kepada mitra tutur. Tindak tutur ini disebut dengan
the act of affecting someone. Tuturan “tanganku gatal”, misalnya dapat
digunakan untuk menumbuhkan pengaruh (effect) rasa takut kepada mitra tutur.
Rasa takut itu muncul, misalnya, karena si penutur itu berprofesi sebagai
seseorang tukang pukul yang pada kesehariannya sangat erat dengan kegiatan memukul
dan melukai orang lain.
Selanjutnya, Searle (dalam Rahardi,
2005:36) menggolongkan tindak tutur ilokusi itu ke dalam lima macam bentuk
tuturan yang masing-masing memiliki fungsi komunikatif. Kelima macam bentuk
tuturan yang menunjukkan fungsi itu dapat dirangkum sebagai berikut:
1)
Asertif
(Assertives), yakni bentuk tuturan yang mengikat penutur pada kebenaran
proposisi yang diungkapkan, misalnya menyatakan (stating), menyarankan
(suggesting), menbual (boasting), mengeluh (complaining), dan mengklaim
(claiming).
2)
Direktif
(Directives), yakni bentuk tuturan yang dimaksudkan penuturannya untuk membuat
pengaruh agar si mitra tutur melakukan tindakan, misalnya, memesan (orderin),
memerintah (commanding), memohon (requesting), menasehati (advising), dan
merekomendasi (recommending).
3)
Ekspresif
(Expressives) adalah bentuk tuturan yang berfungsi untuk menyatakan atau
menunjukkan sikap psikologis penutur terhadap suatu keadaan, misalnya berterima
kasih (thanking), memberi selamat (congratulating), meminta maaf (pardoning),
menyalahkan (blambing), memuji (praising), berbelasungkawa (condoling).
4)
Komisif
(Commissives), yakni bentuk tuturan yang berfungsi untuk menyatakan janji atau
penawaran, misalnya berjanji (promising), bersumpah (vowing), dan menawarkan
sesuatu (offering)
5)
Deklarasi
(Declarations), yaitu bentuk tuturan yang menghubungkan isi tuturan dengan
kenyataan, misalnya berpasrah (resigning), memecat (dismissing), menbaptis
(chistening), memberi nama (naming), mengangkat (appointing), mengucilkan
(excommicating), dan menghukum (sentencing).
Teori tindak tutur Austin merupakan
teori tindak tutur yang berdasarkan pembicara, dimana focus perhatiannya adalah
pada bagaimana penutur mewujudkan maksude (intention) dalam berbicara;
sebaliknya, Searle melihat tindak tutur berdasarkan pendengar, yaitu bagaimana
pendengar merespons ujaran tersebut, yaitu bagaimana ia mengira-ngira tujuan
penggunaan penutur menggunakan ujaran tertentu (Wadhaugh, 2006). Jadi, Searle
berusaha melihat bagaimana nilai ilokusi itu ditangkap dan dipahami pendengar.
Dalam membuat janji (promise-making), misalnya, ada lima aturan (rules) yang
mengaturnya, yaitu propositional content rule, bahwa kata-kata tersebut harus
memprediksi future action penutur, preparatory rules sebagai aturan kedua dan
ketiga mengisyaratkan bahwa baik orang yang berjanji dan diberi janji harus
menginginkan janji tersebut ditepati; selain itu orang yang berjanji harus
percaya bahwa dia bisa melakukan hal yang dijanjikan. Aturan keempat, sincerity
rule, mengharuskan pembuat janji berniat melakukan janji tersebut. Aturan
kelima, essential rule menyatakan bahwa dengan pengucapan kata-kata tersebut
berarti orang yang berjanji wajib/harus melakukan tindakan yang dijanjikannya.



Komentar
Posting Komentar